AWAS!. PERGAULAN BEBAS MENYERANG REMAJA KALIMANTAN TENGAH



Dewasa ini, kejadian pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja sangat memprihatinkan. Data yang disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setidaknya ada 84 laporan pornografi dan pornoaksi hingga Oktober 2013 ini. Seluruhnya dilakukan oleh anak-anak dari kalangan pelajar di bawah umur, khususnya di Jakarta. "Jumlah tersebut terdiri dari pergaulan seks bebas dan kepemilikan media pornografi," ujar Muhammad Ihsan, Ketua Divisi Pengawasan KPAI ( Tempo,2/11/ 2013). Tak sedikit pula yang hamil di luar nikah. Rentang usia yang melakukan seks pranikah berkisar antara 13 - 18 tahun. Bahkan di kota besar Indonesia seperti Surabaya perempuan lajang yang sudah kehilangan keperawanan mencapai 54 persen, Bandung 47 persen, dan Medan 52 persen.( Okezone, 1/02/2013).



Pada bulan Oktober lalu, terungkapnya kasus video asusila pelajar sebuah SMP Negeri Jakarta, sangat menyedihkan. Bagaimana bisa pelajar yang masih usia remaja melakukan tindakan asusila di hadapan kawan-kawannya, dan bukan hanya sekali? Selain menyaksikan perbuatan mesum itu, sebagian dari pelajar itu juga merekamnya. Lebih prihatin lagi kejadian tersebut terjadi di lingkungan sekolah. Kini rekaman video asusila itu sudah beredar luas.


Pertengahan tahun ini, masyarakat juga dibuat terkejut dengan kasus pelajar SMP di Surabaya yang menjadi mucikari untuk kawan-kawannya sendiri. Pelaku menawarkan siswi-siswi, yang merupakan teman sekolahnya, kepada lelaki hidung belang untuk menjadi PSK.


Begitu juga terjadinya di Kalimantan Tengah di Kabupaten Kotawaringin Barat, ibukotanya Pangkalan Bun. Kasus penemuan mayat bayi di sebelah Kantor Urusan Agama (KUA) Arut Selatan ternyata ibu dari bayi tersebut adalah siswa yang duduk di kelas 2 SMA (Radar Sampit, 28/03/2013). Di Palangka Raya pun terjadi, dua remaja ma­sih berstatus anak di bawah umur melakukan hubungan layaknya suami isteri. (borneonews.co.id, 02/12/2013).


Bagaimana daerah-daerah lain jejak rekam Pergaulan bebas Remaja ?. Kemungkinan hampir- hampir sama akan terjadi perilaku kebebasan di kalangan remaja tetapi sebagian terekam oleh media cetak ataupun elektronik dan sebagian besar juga banyak tidak terekam, seperti fenomena Gunung es.


Tak hanya itu, penyakit menular seksual (PMS) di Indonesia masih tinggi, Mengacu kepada data resmi Kementerian Kesehatan RI, sejak pertama kali ditemukan tahun 1987 sampai dengan Maret 2013, HIV- AIDS telah tersebar di 348 (atau 70%) dari 497 kabupaten/ kota di seluruh provinsi di Indonesia. Adapun jumlah kumulatif kasus HIV dan AIDS yang dilaporkan di Indonesia sampai dengan Juni 2013 adalah masing- masing 108,600 dan 43,667 orang (Merdeka.com,01/12/2013). 


Apa hubungannya dengan remaja?. Menurut perkiraan UNAIDS di dunia, setiap hari terdapat lebih dari 5 ribu orang pengidap HIV dan AIDS, berusia antara 15-24 tahun. Hampir 1800 orang yang hidup berdampingan dengan penyakit mematikan tersebut (HIV Positif) di bawah usia 15 tahun tertular dari Ibunya, sekitar 1.400 anak di bawah usia 15 tahun meninggal akibat fase AIDS.(promkes.depkes.go.id, 16/07/2013).

Tatanan Kehidupan Rusak.

Fenomena diatas tidak terjadi begitu saja, namun banyak sebab yang membuat pergaulan bebas bak “ sarapan pagi” para remaja di tanah air. Penyebab hal itu terjadi adalah merosotnya pemahaman agama menyebabkan keimanan masyarakat juga semakin tipis. Tidak ada lagi perasaan takut pada remaja untuk melakukan perbuatan asusila. Orang tua juga tidak merasa berdosa membiarkan anaknya berpacaran, dan masyarakat juga tidak menganggapnya sebagai permasalahan. Padahal keimananlah yang bisa menjadi rem penahan dari berbagai kemaksiatan termasuk perzinaan. 


Di sisi lain masyarakat juga makin tidak peduli dengan tingkah laku remaja. Kegiatan pacaran bahkan yang menjurus pada mesum terus dibiarkan. Akhirnya para remaja tidak malu lagi mempertontonkan tindakan asusila seperti berduaan, berpelukan bahkan berciuman di muka umum. Keadaan ini semakin diperparah dengan masuknya tayangan pornografi dan pornoaksi ke tengah masyarakat. Dengan alasan seni dan budaya beragam tayangan dengan konten pornografi dan pornoaksi dapat disaksikan oleh remaja di ponsel-ponsel mereka. Padahal konten pornografi adalah stimulan/rangsangan besar bagi kawula muda yang baru memasuki usia pubertas. 


Begitu juga upaya yang dilakukan pemerintah pun untuk menangani persoalan pergaulan bebas di kalangan remaja belum menampakkan hasil yang optimal. Terbukti dari terulangnya kasus-kasus seks bebas dengan pelaku remaja. Hal itu terjadi karena penanganan yang dilakukan tidak menyentuh akar persoalan. Selama ini pemerintah hanya fokus pada pencegahan penyakit menular seksual (PMS), tapi bukan pada faktor-faktor yang mendorong munculnya perilaku seks bebas.


Inilah bukti akibat kehidupan Sekulerisme (memisahkan Agama dari kehidupan), kebebasan berperilaku begitu di agung-agungkan. Akibatnya, benar dan salah menjadi kabur, halal-haram tak dapat jelas dibedakan.  Sistem seperti ini pun telah menyeret ‘orang baik’ untuk berbuat maksiat dan pelaku maksiat semakin kuat.


Mencegah Pergaulan Bebas

Masalah pergaulan bebas adalah masalah yang  berkaitan dengan naluri seksual.  Masalah pergaulan bebas di kalangan remaja dapat dipecahkan dengan cara meluruskan pandangan remaja tentang konsep naluri seksual dan menghilangkan faktor-faktor yang dapat membangkitkan naluri seksual.


Kebutuhan naluri berbeda dengan kebutuhan jasmani.  Kebutuhan jasmani (makan, minum, istirahat, buang hajat) timbul dari faktor internal tubuh, dan jika tidak dipenuhi akan menyebabkan kematian.  Kebutuhan naluri muncul akibat faktor eksternal, dan jika tidak dipenuhi hanya menyebabkan kegelisahan. Faktor-faktor yang dapat membangkitkan naluri adalah fakta yang dapat diindera dan pikiran-pikiran yang sengaja dihadirkan untuk menggugah munculnya gejolak naluri.


Konsep Islam tentang hubungan pria dan wanita dipusatkan pada tujuan penciptaan naluri ini, yaitu melestarikan keturunan manusia, bukan semata-mata bersifat seksual.  Interaksi pria dan wanita dipenuhi dengan pandangan kesucian, kemuliaan dan kehormatan diri, serta mewujudkan ketenangan hidup dan kelestarian keturunan manusia


Secara umum, mencegah munculnya rangsangan seksual memerlukan upaya dari individu, keluarga, kontrol masyarakat dan peran negara.  Tiap individu terutama remaja dan kaum muda harus memelihara diri dengan ketakwaan yang mendalam kepada Rabb-nya.  Tatkala seorang muslim telah memiliki sifat takwa, pasti ia akan takut terhadap azab Allah SWT, akan mendambakan surga-Nya, sekaligus sangat ingin meraih keridhaan-Nya. Ketakwaannya itu akan memalingkannya dari perbuatan yang mungkar dan menghalanginya dari kemaksiatan kepada Allah SWT.  Hal itu karena ia akan selalu merasa diawasi oleh Allah SWT (QS. Al-Hujurat [49]: 18).


Dengan landasan takwa ini mereka juga akan memiliki keterikatan yang kuat terhadap syariat Islam sehingga mampu menolak rusaknya tata pergaulan di masyarakat.  Ia akan takut melakukan maksiat terlebih zina yang merupakan dosa besar . “dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isra [17] : 32).  Dengan kesadaran ini sesungguhnya secara tidak langsung ia telah mengurangi media rangsangan itu sendiri.


Orang tua (keluarga) juga mampu berperan penting menumbuhkan kesadaran individu remaja.  Mereka mampu memberikan bimbingan agama, perhatian dan kasih sayang yang cukup, teladan yang menggugah, dan kontrol yang efektif sehingga terbentuk pribadi yang paham dan taat pada hukum-hukum Allah, sehingga remaja tidak akan jatuh pada tindak asusila apalagi melakukan Perzinaan. 


Masyarakat yang menjadi lingkungan remaja menjalani aktivitas sosialnya mempunyai peran yang besar juga dalam mempengaruhi baik-buruknya proses pendidikan, karena remaja merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Interaksi dalam lingkungan ini sangat diperlukan dan berpengaruh dalam pertumbuhan dan perkembangan remaja. Sehingga masyarakat harus dipahamkan kebiasaan saling menasihati, beramar ma’ruf nahi munkar (dakwah) sebagai sebuah kewajiban, sehingga jika menemui anggota masyarakat yang melakukan kemaksiatan (pacaran, zina, dll) harus dinasihati atau dilaporkan kepada yang berwajib. Karena satu kemaksiatan terjadi sama dengan merusak tatanan sosial dan mengundang kemurkaan dari Allah SWT., apalagi perbuatan zina yang telah jelas diancamkan azabnya oleh Allah dan RasulNya. “Jika telah nampak zina dan riba di satu negeri, maka sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab Allah.” (HR. Hakim). 


Begitu juga Menyelamatkan remaja tidak akan berjalan bila negara tidak mengambil peran. Bahkan peran negara amat besar dalam menjaga moral masyarakat. Negara harus menindak setiap pergaulan bebas dalam bentuk apapun. Menutup segala macam praktik-praktik pelacuran. Dan jangan ragu-ragu pula mengganjar para pelaku pergaulan bebas – sesama jenis maupun kaum homo dan lesbi dengan sanksi yang setimpal.  Dalam Islam diajarkan, siapa yang melakukan kemaksiatan seperti  melakukan zina maka akan ditindak tegas. Baik sudah menikah maupun belum menikah, seperti halnya remaja, wajib diberikan sanksi 100 kali cambukan dan pengasingan selama setahun bila dianggap perlu. Allah SWT. berfirman: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (TQS. an-Nur [24]: 2). 


Selain itu negara juga akan memotivasi dan memudahkan para pemuda untuk menikah. Dengan pernikahan, maka kehormatan mereka akan lebih terjaga dan kebutuhan biologis juga akan terpenuhi di jalan yang haq. Adapun bagi mereka yang belum mampu, akan diminta untuk menjaga pergaulan dan melakukan shaum sunnah sebagai upaya mengendalikan diri.

            Dengan terlaksananya komponen tersebut akan terlahir generasi yang memiliki masa depan yang berorientasi membangun peradaban yang cemerlang. Semoga Allah SWT memudahkan langkah-langkah kita dalam melakukan perbaikan.  Aamiin ya Robbal ‘alamiin.

0 komentar:

Copyright © 2012 ADDHIYA PIN BROS PALANGKA RAYA.