AWAS!. PERGAULAN BEBAS MENYERANG REMAJA KALIMANTAN TENGAH
Dewasa ini, kejadian pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja
sangat memprihatinkan. Data yang disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) setidaknya ada 84 laporan pornografi dan pornoaksi hingga Oktober 2013
ini. Seluruhnya dilakukan oleh anak-anak dari kalangan pelajar di bawah umur,
khususnya di Jakarta. "Jumlah tersebut terdiri dari pergaulan seks bebas
dan kepemilikan media pornografi," ujar Muhammad Ihsan, Ketua Divisi
Pengawasan KPAI ( Tempo,2/11/ 2013). Tak sedikit pula yang hamil di luar nikah.
Rentang usia yang melakukan seks pranikah berkisar antara 13 - 18 tahun. Bahkan
di kota besar Indonesia seperti Surabaya perempuan lajang yang sudah kehilangan
keperawanan mencapai 54 persen, Bandung 47 persen, dan Medan 52 persen.( Okezone, 1/02/2013).
Pada bulan
Oktober lalu, terungkapnya kasus video asusila pelajar sebuah SMP
Negeri Jakarta, sangat menyedihkan. Bagaimana bisa pelajar yang masih usia
remaja melakukan tindakan asusila di hadapan kawan-kawannya, dan bukan hanya
sekali? Selain menyaksikan perbuatan mesum itu, sebagian dari pelajar itu juga
merekamnya. Lebih prihatin lagi kejadian tersebut terjadi di lingkungan
sekolah. Kini rekaman video asusila itu sudah beredar luas.
Pertengahan tahun ini,
masyarakat juga dibuat terkejut dengan kasus pelajar SMP di Surabaya yang
menjadi mucikari untuk kawan-kawannya sendiri. Pelaku menawarkan siswi-siswi,
yang merupakan teman sekolahnya, kepada lelaki hidung belang untuk menjadi PSK.
Begitu juga terjadinya
di Kalimantan Tengah di Kabupaten Kotawaringin Barat,
ibukotanya Pangkalan Bun. Kasus penemuan mayat bayi di sebelah Kantor Urusan Agama
(KUA) Arut Selatan ternyata ibu dari bayi tersebut adalah siswa yang duduk di kelas 2
SMA (Radar Sampit, 28/03/2013). Di Palangka Raya pun terjadi, dua remaja masih
berstatus anak di bawah umur melakukan
hubungan layaknya suami isteri. (borneonews.co.id, 02/12/2013).
Bagaimana daerah-daerah
lain jejak rekam Pergaulan bebas Remaja ?. Kemungkinan hampir- hampir sama akan terjadi
perilaku kebebasan di kalangan remaja tetapi sebagian terekam oleh media cetak
ataupun elektronik dan sebagian besar juga banyak tidak terekam, seperti fenomena Gunung es.
Tak hanya itu, penyakit
menular seksual (PMS) di Indonesia masih tinggi, Mengacu kepada data resmi
Kementerian Kesehatan RI, sejak pertama kali ditemukan tahun 1987 sampai dengan
Maret 2013, HIV- AIDS telah tersebar di 348 (atau 70%) dari 497 kabupaten/ kota
di seluruh provinsi di Indonesia. Adapun jumlah kumulatif kasus HIV dan AIDS
yang dilaporkan di Indonesia sampai dengan Juni 2013 adalah masing- masing
108,600 dan 43,667 orang (Merdeka.com,01/12/2013).
Apa hubungannya dengan
remaja?. Menurut perkiraan UNAIDS di dunia, setiap hari terdapat lebih dari 5
ribu orang pengidap HIV dan AIDS, berusia antara 15-24 tahun. Hampir 1800 orang
yang hidup berdampingan dengan penyakit mematikan tersebut (HIV Positif) di
bawah usia 15 tahun tertular dari Ibunya, sekitar 1.400 anak di bawah usia 15
tahun meninggal akibat fase AIDS.(promkes.depkes.go.id, 16/07/2013).
Tatanan Kehidupan Rusak.
Fenomena diatas tidak
terjadi begitu saja, namun banyak sebab yang membuat pergaulan bebas bak “
sarapan pagi” para remaja di tanah air. Penyebab hal itu terjadi adalah merosotnya
pemahaman agama menyebabkan keimanan masyarakat juga semakin tipis. Tidak ada
lagi perasaan takut pada remaja untuk melakukan perbuatan asusila. Orang tua
juga tidak merasa berdosa membiarkan anaknya berpacaran, dan masyarakat juga
tidak menganggapnya sebagai permasalahan. Padahal keimananlah yang bisa menjadi
rem penahan dari berbagai kemaksiatan termasuk perzinaan.
Di sisi lain masyarakat
juga makin tidak peduli dengan tingkah laku remaja. Kegiatan pacaran bahkan
yang menjurus pada mesum terus dibiarkan. Akhirnya para remaja tidak malu lagi
mempertontonkan tindakan asusila seperti berduaan, berpelukan bahkan berciuman
di muka umum. Keadaan ini semakin diperparah dengan masuknya tayangan
pornografi dan pornoaksi ke tengah masyarakat. Dengan alasan seni dan budaya
beragam tayangan dengan konten pornografi dan pornoaksi dapat disaksikan oleh
remaja di ponsel-ponsel mereka. Padahal konten pornografi adalah
stimulan/rangsangan besar bagi kawula muda yang baru memasuki usia pubertas.
Begitu juga
upaya yang dilakukan pemerintah pun untuk menangani persoalan pergaulan bebas
di kalangan remaja belum menampakkan hasil yang optimal. Terbukti dari terulangnya kasus-kasus seks bebas
dengan pelaku remaja. Hal itu terjadi karena penanganan yang dilakukan tidak
menyentuh akar persoalan. Selama ini pemerintah hanya fokus pada pencegahan
penyakit menular seksual (PMS), tapi bukan pada faktor-faktor yang mendorong
munculnya perilaku seks bebas.
Inilah bukti akibat
kehidupan Sekulerisme (memisahkan Agama dari kehidupan), kebebasan berperilaku
begitu di agung-agungkan. Akibatnya, benar dan salah menjadi kabur, halal-haram
tak dapat jelas dibedakan. Sistem seperti ini pun telah menyeret ‘orang
baik’ untuk berbuat maksiat dan pelaku maksiat semakin kuat.
Mencegah
Pergaulan Bebas
Masalah pergaulan bebas
adalah masalah yang berkaitan dengan naluri seksual. Masalah
pergaulan bebas di kalangan remaja dapat dipecahkan dengan cara meluruskan
pandangan remaja tentang konsep naluri seksual dan menghilangkan faktor-faktor
yang dapat membangkitkan naluri seksual.
Kebutuhan naluri
berbeda dengan kebutuhan jasmani. Kebutuhan jasmani (makan, minum,
istirahat, buang hajat) timbul dari faktor internal tubuh, dan jika tidak
dipenuhi akan menyebabkan kematian. Kebutuhan naluri muncul akibat faktor
eksternal, dan jika tidak dipenuhi hanya menyebabkan kegelisahan. Faktor-faktor
yang dapat membangkitkan naluri adalah fakta yang dapat diindera dan
pikiran-pikiran yang sengaja dihadirkan untuk menggugah munculnya gejolak
naluri.
Konsep Islam tentang
hubungan pria dan wanita dipusatkan pada tujuan penciptaan naluri ini, yaitu
melestarikan keturunan manusia, bukan semata-mata bersifat seksual.
Interaksi pria dan wanita dipenuhi dengan pandangan kesucian, kemuliaan dan
kehormatan diri, serta mewujudkan ketenangan hidup dan kelestarian keturunan
manusia
Secara umum, mencegah
munculnya rangsangan seksual memerlukan upaya dari individu, keluarga, kontrol
masyarakat dan peran negara. Tiap individu terutama remaja dan kaum muda
harus memelihara diri dengan ketakwaan yang mendalam kepada Rabb-nya.
Tatkala seorang muslim telah memiliki sifat takwa, pasti ia akan takut
terhadap azab Allah SWT, akan mendambakan surga-Nya, sekaligus sangat ingin
meraih keridhaan-Nya. Ketakwaannya itu akan memalingkannya dari perbuatan yang
mungkar dan menghalanginya dari kemaksiatan kepada Allah SWT. Hal itu
karena ia akan selalu merasa diawasi oleh Allah SWT (QS. Al-Hujurat [49]: 18).
Dengan
landasan takwa ini mereka juga akan memiliki keterikatan yang kuat terhadap
syariat Islam sehingga mampu menolak rusaknya tata pergaulan di masyarakat.
Ia akan takut melakukan maksiat terlebih zina yang merupakan dosa besar . “dan
janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isra [17] : 32).
Dengan kesadaran ini sesungguhnya secara tidak langsung ia telah mengurangi
media rangsangan itu sendiri.
Orang
tua (keluarga) juga mampu berperan penting menumbuhkan kesadaran individu
remaja. Mereka mampu memberikan bimbingan agama, perhatian dan kasih
sayang yang cukup, teladan yang menggugah, dan kontrol yang efektif sehingga
terbentuk pribadi yang paham dan taat pada hukum-hukum Allah, sehingga remaja
tidak akan jatuh pada tindak asusila apalagi melakukan Perzinaan.
Masyarakat yang menjadi lingkungan remaja menjalani aktivitas
sosialnya mempunyai peran yang besar juga dalam mempengaruhi baik-buruknya
proses pendidikan, karena remaja merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan
dari masyarakat. Interaksi dalam lingkungan ini sangat diperlukan dan berpengaruh
dalam pertumbuhan dan perkembangan remaja. Sehingga masyarakat harus dipahamkan
kebiasaan saling menasihati, beramar
ma’ruf nahi munkar (dakwah) sebagai sebuah kewajiban, sehingga jika menemui
anggota masyarakat yang melakukan kemaksiatan (pacaran, zina, dll) harus
dinasihati atau dilaporkan kepada yang berwajib. Karena satu kemaksiatan
terjadi sama dengan merusak tatanan sosial dan mengundang kemurkaan dari Allah
SWT., apalagi perbuatan zina yang telah jelas diancamkan azabnya oleh Allah dan
RasulNya. “Jika telah nampak zina dan riba di satu negeri, maka sungguh
penduduk negeri itu telah menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab Allah.” (HR.
Hakim).
Begitu juga Menyelamatkan remaja tidak akan berjalan bila
negara tidak mengambil peran. Bahkan peran negara amat besar dalam menjaga
moral masyarakat. Negara harus menindak setiap pergaulan bebas dalam bentuk apapun. Menutup segala macam praktik-praktik pelacuran. Dan
jangan ragu-ragu pula mengganjar para pelaku pergaulan bebas – sesama jenis
maupun kaum homo dan lesbi dengan sanksi yang setimpal. Dalam Islam diajarkan, siapa yang melakukan
kemaksiatan seperti melakukan zina maka
akan ditindak tegas. Baik sudah menikah maupun belum menikah, seperti halnya
remaja, wajib diberikan sanksi 100 kali cambukan dan pengasingan selama setahun
bila dianggap perlu. Allah SWT. berfirman: “Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman.” (TQS. an-Nur [24]: 2).
Selain itu negara juga akan memotivasi dan memudahkan para
pemuda untuk menikah. Dengan pernikahan, maka kehormatan mereka akan lebih
terjaga dan kebutuhan biologis juga akan terpenuhi di jalan yang haq. Adapun
bagi mereka yang belum mampu, akan diminta untuk menjaga pergaulan dan
melakukan shaum sunnah sebagai upaya mengendalikan diri.
0 komentar:
Posting Komentar